Kejaksaan Agung Bersiap Menjerat Perusahaan Terlibat Korupsi Megaskandal 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung Bersiap Menjerat Perusahaan Terlibat Korupsi Megaskandal 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kemungkinan menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan emas PT Antam pada tahun 2010-2022. Saat ini, 13 tersangka individu telah ditetapkan, termasuk 6 karyawan PT Antam dan 7 pelanggan jasa manufaktur emas. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk mencetak emas secara ilegal menggunakan stempel palsu Antam. Akibatnya, 109 ton emas tercetak dengan stempel palsu tersebut. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan, dalam kasus ini.