Kejaksaan Agung Bersiap Uji Banding atas Putusan Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung Bersiap Uji Banding atas Putusan Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang MBZ). Vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Empat terdakwa dalam kasus ini telah divonis hukuman penjara 3 hingga 4 tahun. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Korupsi tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp510 miliar. Para terdakwa bekerja sama mengurangi volume dasar pembangunan, sehingga merugikan negara.