Kejaksaan Agung Bersiap Uji Banding atas Putusan Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang MBZ). Vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Empat terdakwa dalam kasus ini telah divonis hukuman penjara 3 hingga 4 tahun. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Korupsi tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp510 miliar. Para terdakwa bekerja sama mengurangi volume dasar pembangunan, sehingga merugikan negara.