Kejaksaan Agung Pertimbangkan Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Kejaksaan Agung berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah. Jika ada bukti baru ditemukan dalam persidangan, penyidik akan mentapkan tersangka. Seperti dalam kasus Tol Japek II, tersangka baru ditetapkan setelah ditemukan bukti baru dalam persidangan. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun, mencakup kelebihan bayar sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan ekologis.