Kejaksaan Menuntut 8 Tahun Penjara bagi Emirsyah dalam Kasus Pengadaan Pesawat Senilai Jutaan Dolar
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dituntut 8 tahun penjara karena korupsi pengadaan pesawat. Ia dituduh merugikan negara hingga Rp 9 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Emirsyah menyerahkan rahasia perusahaan tentang rencana pengadaan pesawat kepada pihak luar. Ia juga mengubah kebutuhan pesawat tanpa prosedur yang benar. Akibat tindakannya, Bombardier dan ATR memenangkan tender pengadaan pesawat, meskipun jenis pesawat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan Garuda Indonesia. Emirsyah sebelumnya telah dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dari Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier.