Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mengungkap Skandal Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Batubara Ternama
**Rangkuman Berita:** Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru berinisial MS dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam periode 2013-2018. MS menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada 2015-2017. Bersama dengan tersangka lain, ZH, MS diduga melakukan investasi berisiko tanpa analisis investasi yang memadai. Investasi dilakukan pada reksadana, saham, dan saham berdasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu, dengan janji keuntungan yang tidak pernah terealisasi. Akibat perbuatan para tersangka, Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian negara sebesar Rp234,5 miliar. MS disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.