Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Limpahkan Berkas Penyelidikan 3 Mantan Pejabat ESDM ke Jaksa Peneliti
Tiga mantan pejabat Kementerian ESDM dilimpahkan ke kejaksaan karena diduga korupsi tata niaga timah. Mereka diduga tidak memberikan rekomendasi yang tepat untuk Rencana Kerja PT Timah, sehingga perusahaan itu membayar Rp26,64 triliun untuk bijih timah ilegal. Hal ini merugikan negara sebesar Rp271 triliun karena merusak lingkungan. Saat ini, kejaksaan sedang menyusun dakwaan agar mereka segera diadili di pengadilan.