Kejanggalan Finansial Senilai Rp 8 Triliun Seret Dua Asisten Menteri Kominfo ke Pengadilan

Kejanggalan Finansial Senilai Rp 8 Triliun Seret Dua Asisten Menteri Kominfo ke Pengadilan

Dua anak buah Johnny G Plate, mantan Menkominfo, didakwa korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Walbertus Wisang dan Muhammad Mirza didakwa bersama-sama dengan Johnny G Plate (didakwa terpisah) dan sejumlah pihak lain. Dakwaan menyebut para terdakwa melakukan korupsi proyek tersebut pada 2020-2022. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.