Kejanggalan Jumlah Suara Memicu Perintah Hitung Ulang Seluruh TPS di Bandar Baru Aceh

Kejanggalan Jumlah Suara Memicu Perintah Hitung Ulang Seluruh TPS di Bandar Baru Aceh

MK mengabulkan permintaan Partai NasDem untuk menghitung ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Aceh, karena dugaan penambahan suara untuk Partai Aceh menggunakan surat suara tidak terpakai. Penghitungan ulang harus dilakukan dalam 30 hari dan KIP wajib menetapkan hasil perolehan suara yang benar tanpa melaporkannya. MK menemukan perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai antara hasil kecamatan dan kabupaten, namun tidak menemukan alasan yang jelas tentang penambahan tersebut. Penghitungan ulang ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan melindungi hak konstitusional pemilih.