Kejanggalan Kasus Kopi Sianida: Pengacara Pertanyakan Ketiadaan Autopsi
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan keputusan pengadilan yang menghukum Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan kopi sianida. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena tidak dilakukan autopsi pada korban, Mirna Salihin. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan lain di mana autopsi dilakukan, seperti kasus Brigadir J dan Vina Cirebon. Menurutnya, tidak adanya autopsi membuat hakim tidak memiliki dasar ilmiah untuk menyimpulkan Mirna meninggal karena racun. Otto berharap Mahkamah Agung dapat menjawab pertanyaan tersebut dan memberikan alasan saintifik yang mendasari kesimpulan pengadilan.