Kejanggalan Putusan Kasus Tol MBZ: Rp 510 Miliar Hilang, Terdakwa Lolos Tanggung Jawab

Kejanggalan Putusan Kasus Tol MBZ: Rp 510 Miliar Hilang, Terdakwa Lolos Tanggung Jawab

**Vonis Korupsi Tol MBZ** Djoko Dwijono, mantan bos PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), divonis 3 tahun penjara atas korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar tidak dibebankan sebagai ganti rugi kepada Djoko. Vonis tersebut juga tidak mengharuskan Djoko membayar denda, tetapi jika tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Tiga terdakwa lain yang terlibat dalam korupsi ini juga divonis 3 hingga 4 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan Djoko memberatkan karena tidak mendukung program antikorupsi pemerintah. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah Djoko, sikap sopannya di persidangan, dan jalan Tol MBZ yang sudah dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi kemacetan. Korupsi dalam proyek ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna Tol MBZ karena jalan bergelombang.