Kejanggalan Terungkap: Hakim Agung Gazalba Diduga Terima "Gratifikasi" untuk Vonis Bebas
**Rangkuman Berita:** Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, diduga menerima SGD 18.000 (sekitar Rp 200 juta) dalam bentuk gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas dalam perkara kasasi. Gazalba diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad, yang divonis bersalah atas kasus limbah B3. Fuad mengajukan kasasi dan meminta vonis bebas. Gazalba setuju untuk mengabulkan permintaan itu dengan tarif Rp 650 juta, yang dibagi dengan pengacara Ahmad Riyad. Gazalba menggunakan resume perkara yang dibuat oleh asistennya sebagai dasar untuk membuat putusan "Kabul Terdakwa" pada 6 September 2022. KPK menuduh Gazalba melanggar undang-undang antikorupsi dan pencucian uang.