Kejati DKI Bongkar Korupsi Dana Pensiun BUMN Bukit Asam, 1 Tersangka Ditahan
Kejati DKI menetapkan MS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam tahun 2013-2018. Bersama tersangka sebelumnya, ZH, MS diduga melakukan penempatan investasi tanpa dasar pada reksadana, saham, dan surat berharga. Investasi ini dilakukan melalui kesepakatan dengan pihak-pihak lain, termasuk AC dari PT. Millenium Capital Manajemen. Perjanjian investasi tersebut menjanjikan keuntungan hingga 25%, namun kenyataannya tidak pernah terealisasi. Selain itu, MS juga menginstruksikan pembayaran transaksi saham yang merugikan Dana Pensiun Bukit Asam hingga miliaran rupiah. Tersangka MS diduga melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 234,5 miliar.