Kejati DKI Limahkan Tersangka Skandal Dana Pensiun Bukit Asam ke Tahanan

Kejati DKI Limahkan Tersangka Skandal Dana Pensiun Bukit Asam ke Tahanan

Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan MS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam pada 2013-2018. MS diduga melakukan investasi ilegal yang merugikan negara Rp234,5 miliar. Tersangka MS bersama tersangka lain melakukan investasi di reksadana, saham, dan surat berharga tanpa analisis yang baik. Investasi dilakukan berdasarkan perjanjian dengan pihak tertentu yang menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibat perbuatan tersangka, Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian yang telah dihitung oleh BPKP. Tersangka MS saat ini ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.