Kejati Sumut Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp18 Miliar Melalui Upaya Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangani 55 kasus korupsi dan 57 kasus umum selama periode Januari-Juli 2024. Dari kasus korupsi, mereka berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp18 miliar dan Rp2 miliar dalam tahap penuntutan. Selain itu, Kejati Sumut juga menuntut pidana mati pada 49 terdakwa narkoba dan memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp127,1 miliar. Kejati Sumut juga mengawal PON XXI dan Pilkada 2024, serta meluncurkan aplikasi "Penjaga Kejati Sumut" untuk memberikan penerangan hukum secara daring kepada kepala desa. Kejati Sumut menerima beberapa penghargaan, termasuk Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus dan Peringkat 2 Nasional dalam Penggunaan Aplikasi SIACC.