Kejati Tegas Tantang Vonis Ringan Terdakwa Mega Korupsi Jalan Tol MBZ

Setelah divonis hukuman 3-4 tahun penjara, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Empat terdakwa dalam kasus korupsi Tol Layang MBZ 2016-2017 melakukan penipuan yang merugikan negara Rp510 miliar. Mereka mengurangi volume desain dasar dan menyuap pegawai proyek. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 4-5 tahun penjara. Pihak Kejaksaan Agung meminta masyarakat menunggu informasi lebih lanjut mengenai proses banding yang akan dilakukan.