Kejelian Prabowo dan Pengawasan Jokowi dalam Dewan Pertimbangan Agung

Kejelian Prabowo dan Pengawasan Jokowi dalam Dewan Pertimbangan Agung

DPR sedang merevisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Jumlah anggota DPA akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden, berbeda dengan Wantimpres yang hanya beranggotakan 9 orang. DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden. Pembentukan DPA didorong oleh kebutuhan tim pemenangan Prabowo Subianto untuk mengarahkan pemerintahannya dan memantau pergerakannya. Namun, beberapa pengamat menilai DPA tidak akan efektif karena jumlah anggotanya yang banyak dapat menyebabkan overload tugas. DPA juga dianggap sebagai alat bagi Jokowi untuk mengawasi Prabowo dan mengakomodir pendukungnya. Meski begitu, pengamat hukum menilai substansi penamaan DPA selaras dengan Konstitusi dan memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan nomenklatur lembaga tersebut.