Kekacauan Ketentuan Usia dalam Pencalonan Kepala Daerah

Kekacauan Ketentuan Usia dalam Pencalonan Kepala Daerah

Polemik syarat usia calon kepala daerah berawal dari putusan MA yang mengizinkan cakada maju setelah pelantikan. Putusan ini dianggap menguntungkan Kaesang, anak Presiden Jokowi. Warga sipil mengajukan gugatan ke MK untuk memperjelas aturan ini. Namun, MK menolak dan menegaskan syarat usia minimal dihitung saat penetapan calon. DPR sempat membahas revisi UU Pilkada untuk mengacu pada putusan MA. Namun, mendapat desakan kuat dari masyarakat karena dianggap mengakali konstitusi. DPR dan KPU akhirnya membatalkan pengesahan dan menyatakan akan patuhi putusan MK. KPU menyatakan syarat usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai putusan MK.