Kekebalan Hukum Trump Memicu Amarah Biden yang Membara

Kekebalan Hukum Trump Memicu Amarah Biden yang Membara

Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan Presiden Trump memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resminya saat menjabat. Hal ini berarti Trump tidak dapat diadili atas dugaan upaya membatalkan hasil pemilu 2020. Keputusan ini membuat Presiden Biden marah, yang memperingatkan bahwa keputusan tersebut menciptakan preseden berbahaya di mana presiden tidak tunduk pada hukum. Enam hakim konservatif mendukung keputusan tersebut, sementara tiga hakim liberal menentangnya. Trump, yang sekarang mencalonkan diri sebagai presiden Partai Republik, mendapat manfaat dari kekebalan ini jelang pemilu November.