Kekecewaan Dico Kendal atas Ketidakhadiran Komisioner KPU dalam Mediasi Bawaslu
Bawaslu Kendal menggelar mediasi antara pasangan calon Dico-Ali dan KPU Kendal terkait Pilkada 2024. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena perbedaan tafsir peraturan. Pasangan Dico-Ali berpegang pada aturan yang mengizinkan partai politik mengajukan lebih dari satu pasangan calon (pasal 12), sementara KPU berpegangan pada aturan yang membatasi hanya satu calon per partai (pasal 11). Dico kecewa karena pertemuan dengan KPU yang difasilitasi Bawaslu hanya dihadiri satu komisioner, sehingga dianggap tidak maksimal. Mediasi akan kembali digelar pada Rabu (4/9) dengan harapan semua komisioner KPU hadir dan kesepakatan dapat dicapai. Jika tidak, tahapan selanjutnya adalah musyawarah terbuka.