Kekejaman Raja Tega: Buru dan Perdagangkan Badak Jawa yang Terancam Punah
Sunendi didakwa berburu dan membunuh badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Ia menembak badak tersebut dua kali, mengakibatkan kematian. Setelah mati, Sunendi memotong cula badak dan menjualnya ke pengepul. Selain perburuan badak, Sunendi juga didakwa mencuri kamera trap di taman nasional. Akibat perbuatannya, Sunendi didakwa dengan tiga pasal, termasuk UU Darurat RI dan UU Konservasi Sumber Daya Alam.