Kekejaman Tak Terbayangkan: Pelaku Kasus Sadis Pencabulan-Pembunuhan Anak di Bekasi Dapat Hukuman Maksimal
KPAI mengutuk keras pencabulan dan pembunuhan anak 9,5 tahun di Bantargebang, Bekasi. Tersangka Didik Setiawan dapat dihukum mati berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU 17/2016 jika terbukti melakukan kekerasan seksual. Keluarga korban menuntut hukuman maksimal untuk pelaku. KPAI akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan anak dan Pasal 17/2016 jika kekerasan seksual terbukti. KPAI mendorong penyidik menerapkan pasal tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.