Kekeliruan akibat Pergantian Petugas Hantui Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan

MK mengabulkan gugatan caleg dari Partai Perindo, Festus Asso, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga distrik di Papua Pegunungan I. PSU ini dilakukan karena ditemukan perbedaan angka perolehan suara di tiga distrik tersebut. MK menilai adanya kelalaian dan kesalahan penghitungan suara yang disebabkan oleh penggantian Panitia Pemungutan Distrik (PPD) yang dilakukan secara tidak transparan dan dipengaruhi oleh rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). MK juga menemukan adanya bukti yang tidak meyakinkan, seperti perbedaan formulir perolehan suara dan adanya coretan atau koreksi pada formulir di salah satu distrik. MK memberikan waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU. Keputusan ini membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara DPRD Dapil Papua Pegunungan I.