Kekerasan Berbasis Gender Melonjak, Komnas Perempuan Terima Ratusan Aduan dalam Enam Tahun
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 308 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dalam enam tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 106 kasus dialami perempuan yang berkonflik dengan hukum, termasuk penyiksaan dan pemerkosaan. Komnas Perempuan juga menyoroti infrastruktur penjara dan pusat rehabilitasi yang tidak layak, seperti CCTV terbatas, layanan kesehatan mental minim, dan fasilitas maternitas yang tidak memadai. Penyiksaan masih dilakukan oleh aparat negara dan pihak lain, termasuk keluarga. Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Melawan Penyiksaan (OPCAT) untuk memperkuat mekanisme pencegahan penyiksaan.