Kekesalan Kominfo atas Maraknya Perjudian Online yang Mengancam Anak-Anak

Kekesalan Kominfo atas Maraknya Perjudian Online yang Mengancam Anak-Anak

Anak-anak banyak yang bermain judi online melalui permainan yang menyamar jadi game online, bukan langsung melalui situsnya. Game online ini menjanjikan kemenangan bagi pemainnya. Untuk mengatasi masalah ini, Kominfo telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan game online mengklasifikasikan usianya dari 3 tahun ke atas hingga 18 tahun. Game online tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun. Selain peraturan, Kominfo juga bekerja sama dengan KPPPA untuk memberikan konsultasi psikologis kepada anak yang terlibat judi online. Sebelumnya, PPATK menemukan ratusan ribu anak di bawah 19 tahun melakukan deposit judi online senilai ratusan miliar rupiah. Mayoritas berasal dari kelompok usia 17-19 tahun.