Kekhawatiran IJTI atas Larangan Tayangan Investigasi Eksklusif dalam RUU Penyiaran
IJTI mengkritik RUU Penyiaran yang melarang TV menayangkan investigasi jurnalistik secara eksklusif. Aturan ini dianggap membingungkan dan membatasi kebebasan pers. Selain itu, IJTI juga mengkhawatirkan Pasal terkait isi siaran yang mengandung fitnah dan penghinaan, karena berpotensi multitafsir dan digunakan untuk membungkam jurnalis. IJTI juga menolak Pasal yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh KPI, karena bertentangan dengan UU Pers yang mengamanatkan penyelesaian di Dewan Pers. IJTI menyerukan agar Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dihapus dari RUU Penyiaran, dan agar DPR melibatkan organisasi jurnalis dan publik dalam revisi RUU ini.