Kekhawatiran Melanda Warga DKI Saat NIK Nonaktif di Luar Domisili, Picu Antrean di Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menonaktifkan lebih dari 284.000 NIK warga yang tinggal di luar domisili. Warga yang NIK-nya dinonaktifkan dapat mengeceknya di website Dukcapil atau edaran di kelurahan. Warga yang ingin mencabut usulan penonaktifan dapat mengurusnya di posko khusus di setiap kelurahan. syarat untuk tetap aktif: * Membuktikan tempat tinggal * Mengurus berita acara di Kantor Kelurahan * Mendapatkan tanda tangan RT/RW, petugas Dukcapil, dan lurah