Kekhawatiran Meningkat Atas Implikasi Dissenting Opinion MK pada Validitas Hasil Pilpres
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024, Bambang Widjojanto (BW), pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menilai legitimasi pemilu masih bisa dipertanyakan. Hal ini disebabkan adanya tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan penolakan gugatan. Pendapat hakim tersebut menyoroti kekhawatiran akan pengaruh oligarki dalam demokrasi. BW menekankan pentingnya bukti ilmiah (scientific evidence) dalam persidangan, meski tidak menjadi bukti utama. Namun, ia menyoroti tantangan dalam meyakinkan hakim yang mungkin memiliki perspektif berbeda. Selain itu, BW juga mengkritik MK karena dianggap kurang melibatkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang dapat memberikan gagasan dan mendorong pertimbangan yang lebih komprehensif.