Kekhawatiran PDIP atas Pengaruh Eksekutif yang Melebar dalam Penempatan TNI di Lembaga Sipil
RUU TNI mengusulkan pasal baru yang memberi kewenangan penuh kepada presiden untuk menempatkan anggota TNI aktif di jabatan sipil, termasuk kementerian dan lembaga lain yang dianggap membutuhkan. Usulan ini mendapat sorotan dari anggota DPR, yang akan berhati-hati dalam membahasnya. Pembahasan resmi RUU TNI akan dilakukan setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja). DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan bersama pemerintah, yang akan diwakili oleh menteri terkait.