Kekhawatiran Warga Surabaya Terhadap Pemblokiran KTP Akibat Penumpangan Alamat

Kekhawatiran Warga Surabaya Terhadap Pemblokiran KTP Akibat Penumpangan Alamat

Pemkot Surabaya akan memblokir KK yang alamatnya tidak sesuai data. Kebijakan ini membuat warga resah, seperti AD yang rumahnya terdaftar oleh 5 KK meski hanya dihuni 3 orang. Sejak 1990-an, rumah AD menampung 4 KK lain, termasuk kakak, tetangga, dan keluarga dari luar kota. Mereka menggunakan alamat rumah AD untuk mengurus dokumen, meski tidak benar-benar tinggal di sana. Pemkot Surabaya membatasi maksimal 3 KK per alamat untuk menghindari bantuan pemerintah yang salah sasaran. AD mendukung kebijakan ini, tetapi khawatir akan berdampak pada KK-nya yang tercatat sesuai alamat. Pemkot telah mengurangi jumlah KK terancam blokir menjadi 42.408. Warga diminta mengklarifikasi ke RT/RW setempat dan memindahkan alamatnya sebelum 1 Agustus 2024. Jika tidak, KK mereka akan diblokir dan tidak bisa digunakan untuk layanan administrasi penting, seperti BPJS dan NPWP.