Kekosongan Kandidat Pilkada Memicu Penunjukan Penjabat oleh Presiden hingga 2029
Dalam pilkada tahun ini, 43 daerah akan memiliki calon tunggal. Jika kotak kosong mendapatkan suara lebih banyak dari calon tunggal, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah (Pj. Gubernur/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota). Pj. kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan aturan. Pemilihan kepala daerah baru akan diadakan lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 2029.