Kekuasaan Luas Polisi Meluas ke Ranah Siber: Draf RUU Polri Beri Wewenang Pengawasan dan Pemblokiran

Kekuasaan Luas Polisi Meluas ke Ranah Siber: Draf RUU Polri Beri Wewenang Pengawasan dan Pemblokiran

Rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian akan memberikan Polri kewenangan baru untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, termasuk memblokir akses internet. Polri akan memiliki tugas untuk: * Melakukan pengawasan dan pembinaan ruang siber * Memblokir atau memutus akses ke ruang siber untuk mencegah kejahatan * Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan kewenangan ini Kewenangan baru ini berbeda dari Undang-Undang Kepolisian yang ada saat ini, yang tidak mengatur kewenangan Polri dalam hal ruang siber.