Kelalaian Fatal Bus Rombongan Pelajar: Tidak Jalani Uji Berkala, Berujung Tragedi
Bus yang kecelakaan mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok tidak memiliki izin angkutan dan tidak melakukan uji berkala setiap 6 bulan, padahal hal itu wajib dilakukan. Kemenhub mengimbau PO bus untuk rutin melakukan uji berkala kendaraan dan menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Bagi PO bus tidak berizin yang mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan sanksi pidana. Kemenhub akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian kendaraan bermotor secara berkala. Pengguna jasa disarankan untuk selektif memilih bus yang akan digunakan, memperhatikan izin operasional, status uji berkala, kondisi pengemudi, dan penyediaan tempat istirahat layak.