Kelalaian Penyelenggara Negara: Ribuan Orang Abaikan Kewajiban Melaporkan LHKPN
Hingga 3 April 2024, masih ada 14.072 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Pemerintah eksekutif menyumbang jumlah terbanyak yakni 9.111 dari 323.651 wajib lapor. Sementara dari unsur legislatif, masih ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN. KPK mengimbau yang belum melaporkan untuk segera menyerahkan laporan, meskipun akan dicatat sebagai "Terlambat Lapor". Dari total yang sudah melaporkan, baru 51,71% yang sudah lengkap dan sisanya masih dalam proses verifikasi atau perbaikan. LHKPN wajib dilaporkan sebelum, selama, dan setelah menjabat sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU No. 28/1999. Laporan ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.