Kelangsungan Insentif Pemasangan PLTS Atap Ditinjau Ulang Pemerintah
**Rangkuman Berita** Pemerintah belum memutuskan pemberian insentif pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Pulau Jawa karena fokus pada masalah kelebihan produksi listrik. Pemerintah akan mempertimbangkan insentif tersebut jika kelebihan produksi diatasi atau jika pemasangan PLTS Atap difokuskan di luar Jawa, Bali, dan Madura. Pemerintah telah menetapkan kuota PLTS Atap sebesar 3,375 Giga Watt (GW) untuk 2024-2025 dan berencana menambahnya setelah 2025. Insentif diberikan untuk menarik masyarakat memasang PLTS Atap, terutama pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan sosial. Pemasangan PLTS Atap on-grid diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Pelanggan dapat menyambung PLTS Atap ke jaringan PLN melalui aplikasi PLN Mobile.