Kelemahan Putusan PTUN dalam Kasus Anwar Usman Dibongkar Pakar Hipertensi
**Rangkuman Berita** Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dinilai memiliki kelemahan. Menurut pakar hukum, putusan tersebut: * Tidak wajar karena mengoreksi putusan puncak kekuasaan kehakiman (MK) dengan pengadilan tingkat rendah (PTUN). * Tidak tepat karena terkait etik (bukan administratif) dan PTUN tidak menyentuh substansi pelanggaran etik yang diteliti oleh MK. * Kontradiksi karena memulihkan harkat Anwar Usman tapi tidak mengembalikan jabatannya sebagai Ketua MK. PTUN juga memerintahkan MK mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan memulihkan harkat Anwar Usman. Namun, MK telah mengajukan banding karena menganggap putusan PTUN tidak tepat.