Kelompok Mahasiswa dan Aktivis '98 Intervensi MK dengan Ajukan Amicus Curiae

Kelompok Mahasiswa dan Aktivis '98 Intervensi MK dengan Ajukan Amicus Curiae

Senat Mahasiswa STF Driyarkara dan Aktivis Reformasi 98 meminta MK mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024. Mereka menilai hal ini mencegah kekuasaan eksekutif yang berlebihan. Aktivis Reformasi 98 menambahkan, MK juga berwenang mengadili sengketa Pilpres berdasarkan prinsip jujur dan adil, bukan hanya selisih suara. Mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres jika ditemukan kecurangan dan pelanggaran Konstitusi. Hingga saat ini, MK telah menerima 23 pengajuan amicus curiae, termasuk dari Megawati Soekarnoputri dan Rizieq Shihab. Namun, Majelis Hakim MK memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan amicus curiae dalam pengambilan keputusan.