Kelompok Pencuri Bajaj Beraksi Setahun Terakhir, Bongkar dan Jual Suku Cadang Ilegal

Kelompok Pencuri Bajaj Beraksi Setahun Terakhir, Bongkar dan Jual Suku Cadang Ilegal

Dua pria, M dan YR, ditangkap sebagai eksekutor pencurian bajaj di Jakarta. Pelaku membagi rata hasil penjualan bajaj yang telah mereka "mutilasi", yaitu sekitar Rp 2-3 juta per unit. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi sejak Agustus 2023 di sembilan lokasi di Jakarta. Setelah dicuri, bajaj dibongkar dan dijual terpisah, seperti onderdil dan bodi. Selain eksekutor, polisi juga menangkap lima penadah barang hasil kejahatan. Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.