Keluarga Korban Vina Tuntut Aep dan Dede Atas Kesaksian Palsu dalam Persidangan
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, ke Bareskrim atas dugaan memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu tersebut diduga diberikan dalam berita acara pemeriksaan awal kasus. Keluarga terpidana mengklaim bahwa Aep dan Dede menyatakan melihat para terpidana di lokasi kejadian, padahal mereka tidak ada di sana. Mereka juga membantah adanya keributan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut didukung oleh surat pernyataan terpidana, putusan pengadilan, dan keterangan saksi baru. Keluarga terpidana berharap penyidik dapat menguji kebenaran keterangan Aep dan Dede. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, Aep dan Dede dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.