Keluarga Menjamin Pembebasan 19 Demonstran yang Ditangkap di Depan DPR

Keluarga Menjamin Pembebasan 19 Demonstran yang Ditangkap di Depan DPR

Polisi telah membebaskan 50 peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan karena dijamin oleh keluarga. Kewenangan penahanan ada pada penyidik, dan dalam KUHAP, penjaminnya adalah keluarga. Selain Polda Metro Jaya, Polres lain juga mengamankan peserta aksi. Semua peserta yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dan Jakarta Barat telah dibebaskan. Wakil Ketua DPR menjamin peserta aksi yang tidak melakukan pelanggaran berat agar dibebaskan.