Keluarga Wajib Memiliki KK Sendiri untuk Anak Mendaftar PPBD di DKI Jakarta

Keluarga Wajib Memiliki KK Sendiri untuk Anak Mendaftar PPBD di DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB tahun 2024 mulai hari ini. Hanya warga DKI yang memiliki NIK aktif dan berdomisili di Jakarta yang dapat mendaftar. Warga ber-KTP DKI yang NIK-nya dinonaktifkan karena tinggal di luar Jakarta tidak bisa mendaftar PPDB. Pengecualian hanya untuk anak yatim piatu yang tinggal bersama kakek atau nenek. Pendaftaran PPDB dilakukan secara online. Warga yang kesulitan mendaftar secara daring bisa mengunjungi loket di kelurahan setempat. Pendaftaran PPDB akan dibuka hingga 4 Juli 2024. Tanggal terakhir pendaftaran akun adalah 27 Mei 2024.