Keluarkan Keputusan Tegas, DPR Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena beberapa alasan: * Izin tidak digunakan atau dibiarkan mangkrak. * Izin digadaikan di bank. * Dana hasil IPO (penawaran saham) tidak digunakan untuk mengelola lokasi tambang. * Pemegang IUP dinyatakan pailit. * Pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai aturan.