Keluarkan Keputusan Tegas, DPR Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang

Keluarkan Keputusan Tegas, DPR Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena beberapa alasan: * Izin tidak digunakan atau dibiarkan mangkrak. * Izin digadaikan di bank. * Dana hasil IPO (penawaran saham) tidak digunakan untuk mengelola lokasi tambang. * Pemegang IUP dinyatakan pailit. * Pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai aturan.