Keluhan Pembeli Apartemen Mangkrak: Cicilan Tetap Dikuasai Bank, Nasib Kami Terkatung-katung
**Rangkuman Berita:** Seorang konsumen bernama Tommy mengalami masalah dengan cicilan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) di sebuah bank karena pembangunan apartemen mangkrak sejak awal 2019. Meski sudah membayarkan cicilan selama 34 kali dan berniat menyerahkan unit apartemen kepada bank, bank tetap menagih cicilan tersebut. Tommy bertanya kepada pengacara di detik's Advocate tentang cara menghadapi bank dan apakah ada hukum yang mengharuskan pembayaran sisa cicilan jika KPA mangkrak. **Penjelasan Pengacara:** * Berdasarkan perjanjian KPA, konsumen berkewajiban membayar cicilan sesuai nilai tukar yang disepakati. * Dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bank dapat membeli agunan (apartemen mangkrak) jika konsumen tidak memenuhi kewajibannya. * Jika harga pembelian agunan melebihi sisa utang, selisihnya harus dikembalikan ke konsumen. **Langkah Hukum:** * Konsumen dapat berkomunikasi dengan bank untuk mencari solusi bersama. * Jika solusi yang diberikan tidak memuaskan, konsumen dapat mengadukan masalahnya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).