Kemarahan Publik Meluas karena Pembebasan Tersangka Pembunuhan Dini, Ronald Tannur
Pengadilan Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, dari tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini. Vonis ini menuai kritik. Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Putusan ini didukung oleh bukti visum yang dianggap tidak cukup oleh hakim. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengutuk vonis tersebut dan mendesak Kejaksaan untuk mengajukan kasasi. Ia juga meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim yang menangani perkara ini. Prihatin dengan vonis bebas, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Habiburokhman, menilai hakim seharusnya menerapkan unsur kesengajaan mengingat tindakan Ronald berpotensi membahayakan nyawa korban. Ia berharap jaksa mengajukan banding agar korban mendapatkan keadilan.