Kemarahan Rakyat Gagalkan Pengesahan RUU Pilkada yang Tertunda di DPR
**Rangkuman Berita:** **Kronologi Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada** * DPR berencana mengesahkan Revisi UU Pilkada, namun rapat paripurna pada 22 Agustus 2024 dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum (89 dari 557 anggota hadir). * Batalnya pengesahan karena DPR mengikuti aturan yang mewajibkan lebih dari separuh anggota hadir untuk sidang. * DPR membantah pembatalan itu karena gelombang penolakan masyarakat, karena pengesahan dibatalkan pukul 10.00 pagi sebelum adanya massa aksi. **Latar Belakang Aksi Demo** * Manuver DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah memicu gelombang protes dari masyarakat. * MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang menggugurkan ambang batas 25% kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, serta menetapkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat penetapan calon. * Manuver DPR berupa revisi UU Pilkada dinilai menganulir putusan MK, sehingga memicu aksi demo di berbagai daerah pada 22 Agustus 2024. **Kronologi Aksi Demo** * Aksi demo berpusat di depan Gedung DPR dan MK di Jakarta, serta di beberapa daerah lain seperti Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. * Terjadi sejumlah insiden kericuhan, seperti pelemparan botol air mineral ke anggota DPR dan pembakaran pagar depan DPRD Jabar. * Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan mengerahkan water cannon.