Kembali Diungkap, Puluhan WNI Manfaatkan Visa Ziarah untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 WNI di Madinah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka menggunakan atribut haji palsu dan sebagian juga memalsukan visa. Ada dua koordinator, SJ dan TL, yang terlibat dalam kasus ini. SJ menggunakan visa multiple untuk kembali lagi ke Arab Saudi setelah tiga bulan. Selain itu, 19 WNI yang sebelumnya ditahan dibebaskan karena terbukti tidak akan berhaji. Sementara 22 WNI yang ditangkap di Bir Ali akan segera dipulangkan. Konjen RI Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan Arab Saudi. Pelanggaran akan dikenakan denda hingga 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.