Kemenag Aceh Barat Investigasi Legalitas Perkawinan Pengungsi Rohingya
Kemenag Aceh Barat menyelidiki informasi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya yang terjadi di tempat penampungan sementara. Pernikahan tersebut dilarang menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang mengharuskan warga asing mendapat izin dari kedutaan dan kementerian terkait. Namun, belum ada aturan jelas untuk pernikahan pengungsi Rohingya di lokasi penampungan. Kemenag belum mengetahui siapa yang menikahkan kedua pasangan tersebut dan berencana menindaklanjuti informasi ini segera.