Kemenag Didesak Prioritaskan Kuota Tambahan Haji, KPK dan Kejagung Diminta Kawal Transparansi
Anggota DPR mengingatkan Kemenag agar hati-hati mengelola kuota tambahan haji 20 ribu dari Arab Saudi. Kuota tambahan harus terbagi adil antara jemaah haji reguler dan haji khusus sesuai keputusan rapat dan keputusan Presiden. Kemenag menjelaskan pembagian 50:50 kuota tambahan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi. Kemenag mengusulkan skema pembagian ini dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) karena sistem pendaftaran haji mencatat kuota 241 ribu sebelum tambahan 20 ribu. Namun, anggota DPR memperingatkan bahwa pembagian yang tidak sesuai keputusan bisa berujung pada masalah hukum dan memanggil Kemenag ke KPK atau Kejagung.