Kemenag Sulsel Investigasi Jaringan Visa Palsu yang Terlibat Penangkapan Warga di Madinah
Kemenag Sulsel sedang memeriksa 37 WNI asal Makassar yang ditangkap di Mekkah karena menggunakan visa dan gelang haji palsu. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki yang masuk melalui Doha, Qatar. Para WNI tersebut tertangkap saat akan menuju Madinah. Saat ini, Kemenag sedang menyelidiki apakah mereka masuk melalui biro perjalanan haji resmi. Jika terbukti, biro perjalanan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti denda dan larangan masuk Arab Saudi. Para WNI yang ditangkap terancam dideportasi dan denda 100.000 riyal, sedangkan yang membawa mereka akan didenda 50.000 riyal dan dipenjara selama 6 bulan.