Kemenangan bagi Tersangka: Hakim Akui Ketidakabsahan Eksepsi dan Perintahkan Pembebasan Gazalba Saleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan keberatan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas dakwaan KPK. Hakim memutuskan dakwaan yang menjerat Gazalba atas dugaan pencucian uang tidak dapat diterima. Akibatnya, Gazalba dibebaskan dari tahanan karena Jaksa KPK dinilai tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan ribu dolar dan rupiah terkait perannya sebagai Hakim Agung.