Kemenangan KPK: PT DKI Tegaskan Wewenang Penuntutannya Diakui dalam Kasus Ghufron

Kemenangan KPK: PT DKI Tegaskan Wewenang Penuntutannya Diakui dalam Kasus Ghufron

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan perlawanan KPK atas putusan sela hakim nonaktif Gazalba Saleh. Putusan ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk menuntut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan dakwaan terhadap Gazalba tidak sah. Namun, PT DKI menyatakan dakwaan itu sah dan akan dijadikan dasar persidangan. Majelis hakim berpendapat bahwa KPK memiliki kewenangan penuntutan sesuai dengan surat perintah Jaksa Agung. Keberatan Gazalba akan dibuktikan dalam persidangan.